Jumat, 17 September 2010

PEDOMAN HALAL

3. Pedoman Berproduksi Halal untuk Pemotongan Hewan (RPH)
Rumah pemotongan hewan (RPH) merupakan salah satu unit usaha yang sangat penting dalam menjaga kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Di dalam RPH itu terdapat salah satu tahap yang cukup kritis ditinjau dari segi kehalalan, yaitu proses penyembelihan hewan. Proses tersebut sangat menentukan halal atau tidaknya daging atau bagian lain dari hewan (lemak, tulang, bulu, jeroan dsb.) yang dihasilkan.

3.1. Kebijakan Perusahaan

Perusahaan perlu memiliki sebuah komitmen yang kuat untuk menghasilkan sembelihan yang halal. Komitmen perusahaan ini perlu dijabarkan dalam bentuk kebijakan umum perusahaan. Kebijakan perusahaan untuk memproduksi sembelihan halal menuntut konsekuensi-konsekuensi yang harus dipenuhi. Selain itu keputusan tersebut juga mengandung sanksi-sanksi yang akan diterima jika di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan dari aturan main yang telah ditetapkan, sebagaimana telah di atur dalam hukum positif di Indonesia.
Ketika pihak manajemen telah memutuskan bahwa sembelihan yang dihasilkannya adalah halal, maka seluruh proses yang terjadi, mulai dari pemilihan hewan, proses penyembelihan sampai pengiriman produk kepada pelanggan haruslah sesuai dengan aturan halal. Rumah potong hewan (RPH) halal hanya diperuntukkan bagi hewan halal. RPH tersebut tidak boleh menyelenggarakan penyembelihan atau penanganan hewan yang tidak halal, seperti babi, anjing dan sebagainya. RPH halal juga harus terletak di lokasi yang terpisah sama sekali dengan tempat pemrosesan hewan yang tidak halal.

3.2. Pemilihan Hewan Halal
Rumah potong hewan halal hanya boleh menyelenggarakan pemotongan dan pemrosesan hewan yang halal menurut syariat Islam. Pada dasarnya semua hewan yang ada di bumi ini adalah halal, kecuali yang jelas-jelas diharamkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits.
Hewan-hewan yang diharamkan dalam Islam adalah:
a. Babi dan babi hutan
b. Anjing
c. Binatang buas (singa, harimau, serigala dsb.)
d. Binatang bertaring dan berkuku tajam (kucing, elang, dsb.)
e. Binatang yang hidup di dua alam (kodok, buaya, dsb.)
f. Binatang yang dilarang membunuhnya (semut, lebah)
g. Binatang yang disuruh membunuhnya (tikus, kalajengking, dsb.)
h. Binatang yang menjijikkan (ulat, belatung, dsb.)

Selain yang disebutkan secara spesifik dalam Qur’an dan Hadits tersebut, maka binatang itu adalah halal untuk dimakan dengan melalui tahap penyembelihan yang juga diatur dalan hukum Islam. Binatang yang harus disembelih menurut aturan Islam antara lain sapi, kambing, domba, biri-biri, unta, ayam, bebek, burung dara, kalkun dan sebagainya. Sedangkan hewan yang tidak memerlukan proses penyembelihan adalah semua jenis ikan dan belalang.

3.2. Sarana dan Fasilitas Pemotongan Hewan
Sarana dan fasilitas penyembelihan perlu dirancang agar menghasilkan hewan sembelihan yang halal dan tidak tercampur dengan barang haram dan najis. Salah satu alat yang sangat penting dan harus tersedia dalam RPH adalah adanya alat pemotong (pisau) yang tajam yang dapat memotong leher (saluran pencernaan, saluran pernafasan dan pembuluh darah nadi) binatang dengan sempurna.
Jenis-jenis sarana dan fasilitas yang dibutuhkan disesuaikan dengan hewan yang akan disembelih, serta jumlah hewan yang akan disembelih per hari (skala produksi). Berdasarkan skala produksi tersebut biasanya dibedakan antara sistem penyem belihan secara manual dan mekanik.
Penyembelihan secara manual adalah cara penyembelihan yang hanya menggunakan tenaga manusia dalam proses penanganan pra sembelih dan metode penyembelihan. Sedangkan penyembelihan mekanik dilakukan dengan menggunakan bantuan mesin dalam penanganan pra penyembelihan, proses pemotongan dan pasca penyembelihan. Tetapi ada juga cara penyembelihan mekanik yang tetap menggunakan manusia sebagai tenaga pemotongnya, hanya penanganan pra dan pasca penyembelihan yang menggunakan mesin.

a. Penyembelihan sapi dan binatang besar lainnya
Jenis-jenis hewan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain adalah kerbau, kambing dan domba. Proses pemotongan memerlukan penanganan awal untuk menjaga binatang agar tidak meronta selama proses pemotongan.
Dalam proses ini ada beberapa metoda yang sering dilakukan, yaitu:
- Pemingsanan (Dalam hal ini digunakan pistol bolt untuk membuat sapi atau binatang besar lainnya pingsan)
- Penjepitan secara mekanis (Dalam hal ini binatang ternak dimasukkan ke dalam alat penjepit mekanis yang menyebabkan sapi tidak dapat bergerak lagi)
- Manual (Di Indonesia masih banyak RPH yang menggunakan cara manual, yaitu sapi diikat kakinya dengan tambang, kemudian dijatuhkan dan siap disembelih)

b. Penyembelihan ayam dan jenis unggas lainnya
Penyembelihan ayam atau unggas biasanya tidak memerlukan tenaga yang kuat untuk menangani pra penyembelihan, sebagaimana yang terjadi pada sapi dan binatang besar lainnya. Akan tetapi permasalahannya adalah jumlah ayam yang akan dipotong cukup banyak, sehingga memerlukan peralatan pendukung yang dapat membantu proses penyembelihan. Secara industri ayam yang akan dipotong biasanya digantung dalam konveyor pada bagian kakinya. Dengan demikian ayam tidak dapat bergerak leluasa, dan petugas pemotong dapat melakukan proses penyembelihan dengan leluasa. Sedangkan secara manual pemotongan ayam ini dapat dilakukan dengan memegang kepala dan kakinya, sehingga proses penyembelihan dapat berlangsung dengan sempurna.

3.3. Proses Penyembelihan Hewan

Dalam proses penyembelihan secara halal ada syarat-syarat yang harus dipenuhi se suai dengan ketentuan Islam, yaitu:
a. Binatang yang akan disembelih haruslah binatang yang dihalalkan dalam Islam
b. Binatang halal yg akan disembelih harus dalam keadaan hidup, sehat dan segar
c. Orang yang menyembelih (jagal) harus beragama Islam
d. Jagal tersebut harus tahu hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan dalam menyembelih hewan

Penyembelihan hewan dilakukan dengan proses sebagai berikut:
a. Penyembelihan dilakukan pada saat binatang yang akan disembelih masih hidup dan sehat
b. Sebaiknya binatang yang akan disembelih disenang-senangkan dulu, tidak stress dan ditempatkan di tempat penampungan dalam waktu beberapa jam (tidak langsung turun dari kendaraan)
c. Proses penyembelihan hewan dilakukan dengan memotong tiga saluran, yaitu : saluran pernafasan, saluran pencernaan dan pembuluh darah nadi.
d. Pada saat menyembelih hewan dibacakan Asma Allah SWT (doa menyembelih).
e. Sebaiknya pemotong melakukan proses penyembelihan dengan menghadap kiblat
f. Proses pemotongan hanya dilakukan dalam satu kali pengerjaan, tidak bisa diulang-ulang jika salah satu saluran tersebut belum terputus
g. Binatang harus benar-benar sudah dalam keadaan mati sebelum dilakukan proses lanjutan (pemberian air panas, penghilangan bulu, pembongkaran karkas, dll)

Untuk membantu proses penyembelihan kadang-kadang RPH menggunakan proses peming sanan (stunning) terhadap hewan yang akan disembelih. Proses pemingsanan itu antara lain dengan menggunakan metoda :
a. Menembak dengan pistol (captive bolt pistol)
b. Menyetrumkan aliran listrik
c. Memukul dengan alat pemukul (hammer)

Penggunaan metode pemingsanan ini masih diizinkan dalam proses penyembelihan halal dengan syarat sebagai berikut :
a. Hewan yang akan distunning harus dalam keadaan hidup dan sehat
b. Proses pemingsanan tersebut tidak menyebabkan binatang mati. Hal ini harus dapat dibuktikan dengan proses pemingsanan dan tidak dilanjutkan dengan penyembelihan. Jika binatang itu dapat bangkit kembali, maka proses pemingsanan sudah benar. Tetapi jika binatang itu tidak bangkit lagi dan terus mati, maka proses pemingsanan tidak dapat diterima dan harus diturunkan kadarnya (voltasenya atau kekuatan pistolnya)
c. Proses pemingsanan tersebut tidak menyebabkan kerusakan yang permanen pada kepala dan otak binatang. Kerusakan permanen tersebut antara lain ditandai dengan pecahnya tulang tengkorak atau rusaknya jaringan otak
d. Proses penyembelihan binatang dilakukan sesaat setelah proses pemingsanan.

3.4. Pasca Penyembelihan Hewan
Setelah proses penyembelihan hewan akan mengalami penanganan lanjutan dengan tujuan untuk mendapatkan daging yang baik dan menghilangkan bagian yang tidak diinginkan. Daging binatang tersebut akan dibagi dan dipisah-pisahkan sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Untuk daging sapi biasanya juga dilakukan proses pelayuan (aging) untuk mendapatkan daging yang lebih empuk.
Beberapa hal yg harus diperhatikan dalam proses penanganan lanjut ini adalah :
a. Proses penanganan lanjutan itu harus dalam keadaan bersih dan bebas dari kontaminasi barang-barang najis atau haram
b. Tempat pelayuan harus benar-benar rapat agar terhindar dari masuknya barang-barang yang haram atau najis
c. Harus tersedia air bersih yang cukup untuk membersihkan daging dari sisa-sisa darah dan kotoran
d. Produsen perlu membuat berita acara penyembelihan, isinya antara lain : kapan disembelih, dari mana asal ternak tersebut, berapa jumlahnya dan siapa pemotong nya. Berita acara ini untuk melakukan kontrol dan pengecekan di lapangan.
Dan khusus untuk menangani darah dan limbah, perlu dilakukan sistem monitoring yang menjamin bahwa darah hasil penyembelihan hewan tersebut tidak dimanfaatkan untuk keperluan pangan.

3.5. Aspek Administrasi
Proses penyembelihan hewan yang berlangsung secara terus-menerus setiap hari memerlukan pencatatan dan sistem administrasi yang baik. Aspek administrasi ini harus dapat mencatat setiap kejadian yang berlangsung, khususnya yang terkait dengan masalah kehalalan. Beberapa hal yang tercakup dalam aspek ini adalah :
a. Harus ada catatan jumlah hewan yang disembelih setiap harinya
b. Harus ada catatan mengenai hewan yang mati sebelum disembelih (bangkai)
c. Harus ada berita acara mengenai bangkai tersebut, dikemanakan dan dibuat apa. Secara hukum harus ada kepastian bahwa bangkai tersebut tidak dimanfaatkan untuk keperluan pangan

4. Pedoman Berproduksi Halal untuk Rumah Makan

Rumah makan merupakan unit usaha yang menyediakan makanan masak yang siap dikonsumsi. Bentuk-bentuk rumah makan ini cukup bervariasi, ada rumah makan siap saji (fast food), rumah makan dengan corak etnis tertentu, rumah makan yang tidak me nyediakan tempat duduk (take home) dan sebagainya.
Dalam hal kehalalan, rumah makan memiliki aturan tersendiri untuk dapat disebut sebagai rumah makan halal (restoran halal), yaitu semua menu yang disajikan di dalam rumah makan itu harus halal semua, baik menu utama, menu selingan maupun minuman yang dijualnya.

4.1. Kebijakan Perusahaan
Komitmen untuk menjadikan rumah makan sebagai rumah makan halal harus menjadi kebijakan manajemen perusahaan. Komitmen ini dituangkan dalam bentuk kebijakan dan prosedur pelaksanaannya, serta siap dengan konsekuensi dan akibat yang harus diterimanya jika melanggar ketentuan mengenai kehalalan.
Secara umum jika manajemen sebuah rumah makan menghendaki untuk menjadi rumah makan halal, maka harus ada ketentuan bahwa semua yang dijual di restoran itu ada lah halal, termasuk tidak mengizinkan para tamunya untuk membawa makanan atau mi numan haram ke dalam restoran itu.
Jika restoran tersebut merupakan restoran wara laba, maka harus ada ketentuan da ri manajemen bahwa seluruh menu yang dijual di setiap restoran cabang harus sama dengan menu standar yang ada. Adanya menu di luar menu standar harus sepengeta huan manajemen dan mendapat persetujuan dari lembaga sertifikasi halal. Rumah makan yang memiliki cabang di beberapa tempat dengan menu yang sama harus diperiksa dan dinyatakan halal oleh lembaga sertifikasi halal. Tidak boleh ada rumah makan dengan nama yang sama (satu group) dimana sebagian halal dan sebagian yang lain haram. Menu yang dijual di setiap rumah makan cabang juga harus sama dengan menu standar yang ada di pusat.

4.2. Sistem Administrasi dalam Mewujudkan Rumah Makan Halal
Untuk menghasilkan menu yang halal diperlukan persyaratan administrasi yang memadai guna menjamin kehalalan produk yang dihasilkan. Sistem administrasi ini diperlukan karena penjualan menu di rumah makan berlangsung terus menerus sepanjang tahun, sementara inspeksi dan pemeriksaan halal secara eksternal hanya dilakukan sesekali waktu saja. Oleh karena itu diperlukan konsistensi dalam pembelian bahan-bahan untuk keperluan rumah makan serta konsistensi dalam sistem penjualan menu di rumah makan tersebut.

Secara administrasi perusahaan harus dapat membuktikan bahwa semua bahan yang digunakan di rumah makan itu adalah halal, dengan didukung oleh dokumen-dokumen yg dapat dipertanggung-jawabkan. Oleh karena itu perusahaan harus memiliki :
a. Daftar semua menu yang dijual di restoran tersebut, baik menu utama, menu tam bahan, maupun minuman yang disajikan
b. Daftar bahan-bahan yang digunakan di rumah makan. Dalam pembuatan daftar bahan ini harus dituliskan semua, tidak boleh ada yang disembunyikan atau ditutup-tutupi.
c. Daftar pemasok yang menjual bahan-bahan tersebut. Perusahaan harus memiliki daftar pemasok (supplier) untuk masing-masing barang yang dibeli. Dalam hal ini perusahaan harus menunjukkan data semua pemasok yang ada untuk masing-masing bahan, termasuk untuk alternatif pemasok (second supplier).
d. Daftar produsen barang, jika pemasok berbeda dengan produsennya. Kadang-kadang bahan baku yang dipakai dibeli bukan dari produsennya langsung, melainkan kepada perusahaan lain yang bertindak sebagai distributor atau agen. Oleh karena itu selain nama perusahaan pemasok, perusahaan harus memiliki nama produsen yang memproduksi bahan tersebut.
e. Dokumen kehalalan untuk semua bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. Setiap barang yang digunakan, harus dilampiri dengan dokumen kehalalan yang valid dan masih berlaku. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat halal dari lembaga yang kredibel dan diakui, atau berupa spesifikasi dan alur proses dari produsen yang menunjukkan bahan baku, asal usul dan cara pembuatannya.
f. Purchase order (PO) atau permintaan barang dari perusahaan kepada pemasok. Setiap kali akan membeli bahan, perusahaan mengeluarkan purchase order/PO (surat pemesanan barang) kepada pemasok. PO ini harus didokumentasi dan disimpan dalam arsip yang mudah ditelusuri.
Dengan demikian dapat diketahui setiap pemesanan barang dari waktu ke waktu.
g. Bon pembelian barang dari pemasok kepada perusahaan. Ketika barang yang dipesan dari pemasok sudah datang, maka ada bon pembelian barang atau surat pengiriman barang (Delivery Order/DO) untuk setiap pembelian bahan. DO atau bon pembelian barang ini juga harus disimpan dan diarsip, sehingga dapat diketahui setiap pembelian dan pemasukan barang ke dalam perusahaan. DO ini juga harus cocok dengan PO, baik jenis barang, nama pemasok, merek maupun spesifikasinya.
h. Konsistensi menu dan pemasok. Menu yang dijual harus konsisten, tidak boleh berubah sewaktu-waktu. Jika ada perubahan menu harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari lembaga sertifikasi halal

4.3. Bangunan Fisik Restoran
Bangunan fisik yang digunakan dalam penjualan makanan perlu mendapatkan perhati an agar tidak mempengaruhi kehalalan produk yang dijual. Pada prinsipnya bangunan fisik ini dirancang sedemikian rupa agar dapat terhindar dari kontaminasi dan masuknya barang-barang najis atau haram ke dalam menu yang disajikan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam bangunan fisik ini adalah :
a. Bangunan restoran harus terpisah dari rumah makan lain yang menjual menu-menu yang tidak halal
b. Bangunan harus memiliki sistem sanitasi dan fasilitas pembuangan yang dapat menjamin kebersihan menu yang dijual dari barang yang haram atau najis
c. Bangunan harus memiliki sistem pengamanan dari masuknya binatang haram dan najis di lingkungan rumah makan
d. Lingkungan pabrik harus memiliki sumber air yg sehat dan tidak tercemar oleh barang-barang najis dan kotor
Sedangkan dapur yang digunakan untuk memasak makanan haruslah dapat menjamin kehalalan produk yang dihasilkan. Artinya bahwa dapur tersebut harus dapat menghin dari terjadinya kontaminasi dari bahan-bahan haram atau najis.

Persyaratan bagi dapur tersebut adalah :
a. Alat yang digunakan untuk memasak hanya digunakan untuk masakan yg halal saja
b. Alat yang digunakan untuk memasak harus memiliki sistem yang dapat menjaga produk yang dihasilkan dari bahan-bahan yang najis dan/atau haram
c. Alat yang digunakan untuk memasak harus mudah dibersihkan dari kotoran dan najis yang melekat
d. Alat yang digunakan untuk memasak di rumah makan halal hanya digunakan untuk keperluan rumah makan tersebut, tidak boleh digunakan oleh pihak lain.
Demikian pedoman ini dibuat, semoga tidak menyelisihi syariat sehubungan dengan halal dan haramnya suatu produk. Apabila ada saran atau kritik mohon segera meng hubungi web sebagaimana tercantum di bawah ini. Wallahu a’lam.

http://www.halalguide.info/content/view/1066/846/

Membersihkan Najis Babi
Babi adalah hewan yang najisnya termasuk berat, karena itu untuk mensucikan tangan, alat dan wadah yang terkena daging babi, harus dicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan tanah. Meski tangan anda sudah kering, tapi najis itu tetap menempel di tangan anda. Karena itu hendaknya anda mencuci tangan anda dengan benar (7x salah satu dengan tanah).

sumber : Syariah Consulting Center (SCC)
Office: Jalan Basuki Rahmat no. 1 A Kampung Melayu Jakarta telp. 021 70361559 fax. 021-7996126 - www.SyariahOnline.com
note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik, edisi : 038/th.04/Rabi’ul Awwal-Rabi’ul Tsani 1429H/2008M

Sabtu, 04 September 2010

AYAM SYARIAH .... SIAP JADI SOLUSI....

Sahabat-sahabatku.... Insya Allah Bulan Syawal nanti akan berdiri sebuah Rumah Potong Ayam Syariah....mudah-mudahan rumah potong ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini merasakan keraguan terhadap proses pemotongan ayam yang dibeli dipasaran...kami hadir dengan proses yang islami dengan tahapan-tahapan yang dianjurkan dalam agama islam...sehingga siapapun yang menikmati ayam dari kami akan merasakan ketenangan dan kenikmatan luar biasa...semoga langkah ini mendapat kemudahan dan dukungan dari semua pihak....tunggu kami bulan syawal .....insya Allah...

Rabu, 25 Agustus 2010

DUSTA PEDAGANG AYAM POTONG

Liputan6.com, Jakarta: Boleh dibilang daging ayam potong memang menjadi andalan kebutuhan gizi mayoritas masyarakat Indonesia. Di Jakarta saja, kebutuhan ayam potong mencapai 1,5 juta ekor per hari. Sementara di Tanah Air kebutuhan ayam potong ini diperkirakan mencapai tiga juta sampai lima juta ekor per hari. Tak mengherankan, bila keberadaan pedagang ayam potong di sejumlah pasar di Nusantara kerap diserbu pembeli setiap harinya. Bahkan sejak pagi buta konsumen ayam potong sudah bisa membelinya untuk berbagai kebutuhan seperti untuk masakan di rumah dan menu hidangan di rumah makan.

Selain gurih dan nikmat, sajian ayam potong juga mudah ditemui di berbagai rumah makan termasuk di meja makan di rumah. Kota yang paling banyak mengonsumsi ayam potong dapat dipastikan adalah Jakarta. Soalnya konsumsi ayam potong sebanyak 1,5 juta ekor per hari itu bisa dilihat dari banyaknya penjual ayam di pasar-pasar Ibu Kota. Begitu juga dengan warga yang membeli ayam potong untuk berbagai kebutuhan.

Namun tahukah Anda? di Jakarta ternyata hanya baru ada satu rumah pemotongan ayam yang resmi dan memegang izin dari pemerintah serta memenuhi persyaratan. Selebihnya tempat pemotongan ayam yang berjumlah sekitar 1.000 lebih di Jakarta ternyata tidak ada yang resmi dan tak memenuhi syarat dari Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan DKI.

Dari penelusuran tim Sigi ke sejumlah tempat pemotongan ayam di Jakarta banyak ditemukan fakta yang mengerikan bagi kesehatan terhadap ayam potong itu. Yakni, mereka mengolahnya dengan cara yang melanggar aturan atau ilegal.

Betapa tidak, setelah dipotong atau disembelih, keberadaan ayam broiler atau ayam negeri yang kerap dijual pedagang di pasar itu terlebih dahulu diberi suntikan yang berisi air atau udara. Ini agar terlihat segar dan montok atau berisi ketika dipasarkan. Namun sebelum ayam potong itu disuntik mereka merebus dan mencabuti bulunya hingga memisahkan jeroannya. Itulah yang ditemukan tim Sigi dari tempat pemotongan ayam di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang setiap hari memotong ratusan ekor ayam dan menyuntiknya sebelum dipasarkan.

Menurut Kosim, pemotong ayam suntikan di Jaktim, praktik ilegal ayam potong di tempatnya sudah sudah berlangsung lebih dari 15 tahun silam. Tujuannya, agar ayam-ayam yang dipotongnya kelihatan montok dan menarik pembeli. "Biasanya dijual Rp 15 ribu. Nah, kalau disuntik harganya bisa naik dikit," ungkap dia.

Meski mereka sudah tidak menggunakan formalin sebagai pengawet, suntikan ke tubuh ayam itu tentunya membuat kesehatan ayam potong tersebut tidak bisa dijamin lagi. Sejumlah bakteri atau kuman-kuman yang hidup di dalam tubuh ayam potong tersebut sangat berbahaya karena dagingnya membusuk. Menurut Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan DKI Edi Setiarso, penyuntikan ayam tersebut itu tidak sehat dan termasuk penipuan. "Itu sudah tidak dibenarkan dan tidak mengikuti aspek ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Ayam yang sehat dan halal adalah hal yang penting," tegas Edi.

Selain ayam suntikan, kini juga harus diwaspadai kecurangan para pedagang ayam bangkai atau ayam tiren (mati kemarin). Para penjual ayam seperti ini sengaja menyulap ayam bangkai yang telah mati sehari sebelumnya untuk bisa dijual seperti layaknya ayam potong yang layak komsumsi.

Ada dua jenis ayam bangkai yang biasa dijual di pasaran. Pertama diperoleh dari ayam yang sudah mati sebelum disembelih. Kedua, ayam sisa kemarin alias ayam yang tak laku dijual pedagang kemudian dipermak kembali untuk kembali dijual lagi.

Ayam-ayam tiren ini biasanya kerap dijumpai menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal dan pesta Tahun Baru. Pedagang ayam tiren ini pernah ditemui petugas Dinas Peternakan Yogyakarta di Pasar Bringharjo.

Di Jakarta, pejualan ayam tiren sangat marak dan tak hanya dijual saat permintaan pasar melonjak. Mereka memperjualbelikan ayam tiren ini setiap hari. Hanya saja, ayam-ayam bangkai itu tidak dijual dalam bentuk daging mentah melainkan sudah diolah alias dimasak terlebih dulu dan dipotong dalam menjadi delapan potong.

Berdasarkan penelusuran tim Sigi penjualan ayam tiren ternyata memakai trik khusus. Misalnya, untuk mengelabui pembeli, ayam bangkai itu tetap disembelih agar seperti ayam potong normal. Menurut Husni, penjual ayam tiren, kebanyakan konsumen tak mengetahui kondisi ayam dan membeli dengan harga murah. "Kebanyakan pembeli itu jarang paham dan maunya harga murah," kata penjual ayam tiren.

Husni mengaku untuk menyulap warna daging ayam tiren yang cenderung kebiru-biruan dirinya merendamnya dengan air kunyit. Ayam-ayam bangkai itu biasanya ia dapatkan dari beberapa penampungan ayam broiler di Jakarta. Harga satu ekor ayam itu dibeli Rp 5.000 dan dijual kembali per potong Rp 2.000. "Satu ekor jadi delapan potong, satu potong Rp 2.000 dan sehingga satu ekor menjadi Rp 16 ribu," kata dia. Husni juga mengaku dalam seharinya bisa menjual sedikitnya 10 ekor ayam tiren. Penghasilannya ia dalam sebulan bisa mencapai Rp 3 juta.

Dalam sehari setidaknya ada sekitar 1.500 ekor ayam potong yang mati di Jakarta baik selama dalam perjalanan atau selama berada di penampungan. Sebagian kecil jumlahnya berhasil dirazia petugas Dinas Peternakan untuk dimusnahkan. Namun ayam bangkai yang tidak terkena razia kerap dijual kembali oleh sejumlah pedagang.

Razia dan pengawasan pasar-pasar daging ayam seperti itu sebenarnya rutin dilakukan oleh petugas. Tujuannya merazia dan menyita ayam suntik dan ayam tiren masuk ke pasar daging. Sepanjang tahun 2006 saja di Jakarta telah digelar operasi lebih dari 600 kali. Akan tetapi, tak selamanya razia itu mendapatkan hasil. Hingga November 2006 ini, lebih dari 700 pedagang ayam terkena razia dan lebih dari 75 ribu ekor ayam tak layak konsumsi disita petugas.

Para pedagang ayam bangkai yang dirazia itu kerap bersembunyi ketika menjajakan dagangannya. Walau begitu keberadaan mereka kerap diketahui petugas. "Mereka menjual ayamnya sembunyi-sembunyi dan kerap menumpuknya dengan ayam-ayam potong lainnya," ungkap Agung Priambodo, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Peternakan DKI.

Maraknya penjualan ayam suntik dan ayam bangkai tentu saja sangat merugikan konsumen. Lantaran itulah, bagi Anda yang hobi mengonsumsi ayam sebaiknya lebih jeli dan teliti sebelum membeli. Waspadai harga ayam potong yang murah. Dan jangan membeli ayam potong yang dijajakan di pinggir jalan atau bukan di pasar daging resmi.(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)

Teliti Sebelum Beli Daging Ayam

Share

Untuk mendapatkan daging ayam yang masih segar, sebaiknya teliti saat membeli. (Foto: Google)
SELAMA ini pemotongan dan pengemasan daging ayam untuk konsumsi banyak yang belum memenuhi standar kesehatan. Bila dikonsumsi, daging ayam tersebut bisa membahayakan kesehatan.

Daging ayam sepertinya masih menjadi favorit masyarakat Indonesia. Selain rasanya yang gurih, daging ayam harganya tak terlalu mahal dan mudah sekali didapat. Namun, sebaiknya dalam memilih daging ayam untuk dikonsumsi seluruh keluarga, Anda harus berhati-hati. Karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap daging ayam, serta harganya yang tergolong murah, kini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk hal-hal yang bisa merugikan konsumen.

Lihat saja maraknya berita penipuan dari para pedagang yang menjual ayam tiren (mati kemaren), ayam formalin atau ayam suntik yang jelas-jelas berakibat negatif bagi kesehatan kita. Masyarakat juga terkadang belum terlalu memahami soal ini. Padahal, dampak buruk kesehatan yang ditimbulkan saat menyantapnya sangat banyak.

Karena itu, perlu diketahui secara luas seperti apa bentuk daging ayam yang baik dan tidak untuk dikonsumsi. Dan tak lupa, pembatasan serta pengawasan yang ketat tentang tata cara pemotongan ayam yang tepat, aman, dan bersih. Pemerintah sendiri saat ini sedang berupaya menjalankan regulasi soal permasalahan ini.

Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat dan Veterinarian Dinas Pertanian dan Kelautan Jakarta Timur Sri Hartati menjelaskan bagaimana memilih daging ayam yang baik dan sehat. Yang pertama, belilah daging ayam pada kios atau toko yang resmi.
Lalu, pilihlah daging ayam yang baik dan sehat. Ciri-cirinya, lanjut dia, kulit daging berwarna putih bersih, mengkilat dan tidak ada memar, bau spesifik daging ayam, pembuluh darah di seluruh tubuh tidak terlihat, serabut otot berwarna agak pucat, bekas pemotongan di leher tidak merata dan regangannya besar, bersih dari kotoran dan tidak ada bulu jarum.

Sedangkan ciri utama daging tiren adalah pada kulit terdapat bercak-bercak merah, bagian dalam karkas berwarna kemerahan, bau anyir, serabut otot berwarna agak kemerahan, pembuluh darah di leher penuh dengan darah, bekas tempat pemotongan di leher regangannya kecil dan rata, serta warna bercak akan menjadi kebiruan. “Jika daging dikemas, pilihlah kemasan yang utuh dan berlabel,” papar Sri saat acara sosialisasi daging ayam ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) di Aula Kantor Kecamatan Cakung, Jln Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, baru-baru ini.

Selain itu, kata Sri, belilah daging ayam yang disimpan pada lemari pendingin (show case) atau freezer. Pembekuan atau pendinginan dapat mempertahankan kesegaran daging.
Yang paling penting, dapat menghentikan pertumbuhan kuman dan perubahan kimia yang dapat menyebabkan daging membusuk.

“Pertumbuhan atau perkembangan kuman dapat dihambat jika suhu didinginkan lebih dari 4 derajat Celsius atau suhu kulkas. Sebab, kuman atau bakteri biasanya akan berkembang biak cepat dalam kondisi suhu kamar dalam waktu 15–20 menit,” terangnya.

Yang terakhir, Sri menyarankan agar pembelian daging ayam dilakukan pada akhir berbelanja, dan sesegera mungkin dibawa ke rumah untuk langsung dimasak atau diolah. Kalau tidak sempat atau tidak habis, daging ayam sebaiknya disimpan di dalam kulkas. Selama di kulkas, kesegaran daging akan bertahan hingga enam bulan.

Untuk mengatasi maraknya tempat pemotongan daging yang tidak sesuai prosedur, Pemprov DKI Jakarta sendiri tengah giat-giatnya menyosialisasikan Perda No 4/2007 tentang Pengendalian dan Peredaran Unggas di Provinsi DKI Jakarta.

Isinya, dalam waktu tiga tahun sejak dikeluarkannya perda tersebut, tempat penampungan dan pemotongan unggas yang ada di pasar dan permukiman penduduk akan dipindah ke tempat khusus yang telah ditunjuk. “Untuk di Jakarta Timur, rumah pemotongan unggas (RPU) ada di Rawa Kepiting, Pulogadung, dan Cakung,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur Asep Syarifudin.

Dengan dilakukannya disentralisasi tempat penampungan dan pemotongan unggas ini, lanjut dia, diharapkan akan meningkatkan kualitas daging ayam yang beredar di pasar.
Selain itu, juga akan mengurangi pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit yang diakibatkan penampungan dan pemotongan unggas.

“Perlu dicatat bahwa setiap hari ayam yang masuk ke DKI Jakarta ada sekitar 600.000 ekor, di mana yang 320.000 atau sekitar 60 persennya masuk melalui Jakarta Timur. Apalagi, sejak 2003, virus flu burung menyerang unggas lalu manusia dengan korban 44 orang sakit dan 33 orang meninggal,” ungkapnya.

Asep menuturkan, daging ayam merupakan daging yang disukai masyarakat karena harganya yang relatif murah bila dibandingkan dengan jenis daging yang lain. Namun, apabila penanganan dan pengelolaannya tidak benar dapat membahayakan hidup manusia itu sendiri.

Dia menyambut baik sosialisasi yang dihadiri sekitar 100 peserta yang berasal dari ibu-ibu pengurus dan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) baik dari tingkat kota maupun kecamatan di Jakarta Timur ini.
Melalui acara ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengerti bagaimana cara memilih daging ayam, menangani dan mengolah daging ayam yang baik dan benar.

“Masyarakat perlu tahu seperti apa daging ayam ASUH, yang bebas dari virus flu burung, bebas formalin, dipotong dalam keadaan segar, dan bukan ayam tiren. Saya setuju sekali apabila sosialisasi permasalahan ini ke ibu-ibu karena biasanya akan efektif karena jaringannya luas,” tutur Asep.

Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur Adnan Ahmad mengemukakan, daging ASUH adalah daging yang aman karena daging tidak mengandung bahan yang mengganggu kesehatan. Sehat yaitu mengandung bahan yang dapat menyehatkan manusia. Utuh, tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Dan halal, pemotongannya sesuai dengan syariat agama Islam.

Sosialisasi daging ayam ASUH ini, kata dia, penting dilakukan karena dampaknya sangat signifikan bagi para konsumen.“Warga perlu diberikan sosialisasi terus-menerus mengenai jenis daging ayam yang sehat itu yang seperti apa, karena penyakit itu datang sebagian besar dari hewan,” ujar Adnan.

Adnan mengakui sampai saat ini RPU yang telah ditunjuk masih belum siap menerima pemotongan ayam secara besar-besaran. Menurut dia, sarana dan fasilitas yang dimilikinya belum memadai. Karena itu, ditargetkan akhir tahun ini proses tersebut bisa terlayani dengan baik.

“Akhir tahun sekitar November 2010, kita targetkan semua RPU yang ditunjuk telah berjalan sepenuhnya untuk melayani pemotongan ayam yang setiap harinya dapat mencapai 500.000 ekor. Apalagi, masalah gejolak ekonomi serta pro dan kontra dari masyarakat masih berlangsung,” tandasnya.

Karena molornya implementasi Perda No 4/2007 ini, terang dia, Pemprov tidak akan langsung merazia dan menindak siapa pun yang masih melakukan pemotongan unggas di pasar, permukiman ataupun RPU liar. “Tapi kita terus sosialisasikan bagaimana memilih daging ayam ASUH tersebut ke masyarakat,” kata Adnan.

M Bayu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya membenahi tata niaga ayam potong yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, tentunya dapat menjamin masyarakat DKI Jakarta untuk menikmati daging terbaik. “MUI juga sangat peduli untuk memperhatikan aspek kebersihan yang ikut menentukan layak atau tidaknya makanan tersebut dikonsumsi,” katanya.
(Koran SI/Koran SI/tty)